Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang dilandasi secara hukum termaktub dalam UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 yang menyebutkan bahwa “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional” ternyata berhasil menuai banyak protes dari masyarakat baik dari masyarakat kalangan bawah hingga para pemangku jabatan didunia kependidikan itu sendiri. kementrian pendidikan nasional di anggap melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam menjabarakan dan memaknai  amanat pembukaan UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyelenggarakan sebuah program pendidikan yang disebut Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) / Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).